Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, mengangkat suara terkait keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, yang menghapus kewajiban ekstrakurikuler Pramuka di sekolah-sekolah. Keputusan ini tertuang dalam perubahan terbaru Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024, yang mencabut aturan sebelumnya mengenai kewajiban Pramuka sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah.
Asti Mazar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak keputusan tersebut, menilai bahwa langkah ini mengabaikan manfaat penting dari Pramuka dalam proses pembentukan karakter siswa.
“Kami sangat berharap menteri yang baru dapat meninjau kembali dan membatalkan peraturan ini. Pramuka memiliki nilai-nilai luhur yang membantu membentuk akhlak dan kepemimpinan siswa, yang seharusnya menjadi prioritas dalam pendidikan nasional,” ungkap Asti, Selasa (13/8/2024).
Dia juga menyoroti fakta bahwa Kutai Timur telah mengalokasikan anggaran terbesar untuk kegiatan Pramuka di seluruh Provinsi Kalimantan Timur, mencerminkan komitmen daerah tersebut terhadap pengembangan karakter generasi muda melalui kegiatan ini. Asti berpendapat bahwa penghapusan kewajiban ini justru akan mengurangi kesempatan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan karakter yang berkualitas.
“Pramuka sangat penting untuk mengajarkan gotong royong, tanggung jawab, dan akhlak yang baik. Penghapusan kewajiban ini akan sangat merugikan, terutama bagi daerah-daerah yang selama ini memandang Pramuka sebagai sarana utama dalam membina moral dan kepemimpinan anak-anak,” tegas Asti Mazar.