BERAU TERKINI – Asrinsyah tersangka kasus predator seksual bakal segera menjalani persidangan di PN Tanjung Redeb.

Berkas administrasi perkara tersangka kekerasan penyimpangan seksual, Asrinsyah (26) akhirnya terdaftar pada 6 April 2026, di PN) Tanjung Redeb.

Juru bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah memiliki nomor register 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr dan siap untuk disidangkan.

“Sudah masuk berkas administrasinya dari Kejaksaan Negeri Berau,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, agenda sidang juga telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sidang perdana terhadap Asrinsyah dijadwalkan berlangsung pada 14 April 2026 di Ruang Sidang Kartika PN Tanjung Redeb.

Berdasarkan data SIPP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari Deka Fajar Pranowo dan Jircho Brascha. Sementara majelis hakimnya belum ditentukan.

Asrinsyah pelaku penyimpangan seksual saat dihadirkan dalam konpers Polres Berau (Andrikni/BT)
Asrinsyah pelaku penyimpangan seksual saat dihadirkan dalam konpers Polres Berau (Andrikni/BT)

Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat Berau pada penghujung November 2025. Asrinsyah diketahui merupakan seorang pemuda yang memiliki sejumlah prestasi di daerah tersebut.

Perkara ini kemudian berhasil diungkap oleh Polres Berau pada Desember 2025, dengan dugaan korban merupakan anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku diketahui pertama kali dilakukan di wilayah Tabalar sejak tahun 2021 dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Kanit PPA Polres Berau, Siswanto, menjelaskan modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya dengan memberikan iming-iming beasiswa kepada korban, seperti menjanjikan bantuan pendidikan atau kemudahan tertentu,” ungkapnya.