BERAU TERKINI – Kebiasaan berselancar di sosial media dan menggunakan fitur ‘live’ oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sorotan dari Bupati Berau Sri Juniarsih.
Melakukan aktivitas live atau siaran langsung di semua platform sosial media pada jam kerja dikhawatirkan akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berbeda situasinya ketika live tersebut diaktifkan ketika proses pemberian informasi kepada para penonton dengan tujuan menyebarkan informasi secara real-time.
“Kalau informatif tidak masalah,” kata Sri Juniarsih, Senin (13/10/2025).
ASN yang diberi gaji melalui pajak masyarakat sudah semestinya berperilaku positif di khalayak umum. Apalagi bila berkaitan langsung dengan proses pelayanan kepada masyarakat.
“Karena gajinya itu langsung dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” tegasnya.
Sri menyoroti konten live yang dilakukan saat jam kerja dan objeknya tak berada di lingkungan kerja pemerintah, seperti cafe maupun warung kopi.
Dia menganggap hal tersebut sudah menyalahi kedisiplinan ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid itu mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS.
“Jangan melukai hati masyarakat,” pesannya.
Sri meminta setiap kepala dinas untuk tetap memantau aktivitas para ASN saat jam kerja guna memastikan aktivitas pelayanan berjalan maksimal kepada masyarakat.
Para kepala dinas tersebut yang harus menindaklanjuti setiap laporan disiplin yang dilayangkan, baik berasal dari eksternal maupun internal.
“Kepala dinas yang harus memantau langsung anak buahnya,” ujarnya. (*/Adv)
