BERAU TERKINI – Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud memberikan respons atas kelakukan ‘anak buahnya’ yang menjadi pengedar narkoba.
Pemerintah disebut menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum agar diberikan hukuman yang sepadan.
“Silahkan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata adik kandung Gubernur Kaltim Rahmad Mas’ud tersebut dalam laporan Reels Instagram Digital Node.
Ia menyatakan, bila sanksi tersebut harus berujung pada pemecatan, ia tak segan untuk menyetujui sanksi tersebut.
“Bila sanksinya harus dipecat, maka harus dipecat (sebagai ASN),” tegas dia.
Dalam urusan sangkutan hukum narkoba, dia menyatakan pemerintah tak akan tebang pilih meski itu berkaitan dengan pemerintahan.
Ia mengaku kerap memberikan program tes urine kepada para ASN yang terindikasi menggunakan narkoba.
“Tes urin ini juga sudah pernah dilakukan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Satrekoba Polres Balikpapan mengamankan seorang PNS berinisial VR (43) karena tertangkap tangan menjual sabu-sabu.
Sabu-sabu seberat 52,24 gram diamankan dari tangan VR.
Penyergapan terhadap VR dilakukan saat pelaku sedang mengantarkan paket sabu ke calon pelanggannya.
Transaksi itu bocor ke informan polisi.
Skema penyergapan pun di mulai.
VR mengatur janji temu di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Balikpapan Selatan, Jalan MT Haryono.
Sekira pukul 14.00 WITA, VR tiba dengan sepeda motor.
Ia menunjukkan gerak gerik mencurigakan yang menebalkan pandangan skeptis polisi ke VR.
Tak menunggu lama, polisi pun langsung menyergap VR.
“Informasi ini dilaporkan oleh masyarakat,” kata Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 52,24 gram yang disimpan di dalam kotak kardus berlapis lakban.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y35 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Tersangka VR diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Balikpapan Barat.
Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan urine dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tegas AKP Chusen.

