BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau semakin memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan, LPG bersubsidi tidak diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat, melainkan hanya untuk kelompok tertentu sesuai aturan.

“LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi, sehingga tidak semua masyarakat berhak membelinya,” ujarnya.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pangkalan diminta lebih selektif dengan melakukan pengecekan identitas pembeli, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan jenis pekerjaan.

“Kami minta pangkalan melihat identitas pembeli, termasuk pekerjaannya. Jika tidak sesuai kriteria, maka tidak dilayani,” tegasnya.

Hotlan menyebutkan, ada empat kelompok yang berhak menerima LPG subsidi, yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani skala tertentu.

Di luar itu, termasuk aparatur sipil negara (ASN), dipastikan tidak berhak membeli gas melon.

Tak hanya distribusi, pengawasan juga dilakukan terhadap harga jual di lapangan agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kilogram tetap terkendali dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)