BERAU TERKINI – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan tahunan tersebut kepada para pegawai.

Terbitnya regulasi tersebut juga menjadi kabar yang dinantikan para ASN menjelang periode pencairan THR dan gaji ke-13 setiap tahunnya.

Dalam aturan itu dijelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak yang berhak menerima serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan tunjangan.

Pemerintah Kabupaten Berau sendiri memastikan proses pencairan THR bagi ASN sedang dipersiapkan.

Targetnya, seluruh pembayaran dapat diselesaikan sebelum masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah menyelesaikan regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah sebagai dasar pencairan.

“Perbup sudah kami bahas. Mudah-mudahan segera selesai, sehingga target sebelum cuti bersama seluruh pembayaran sudah bisa disalurkan,” ujarnya kepada Berauterkini, Rabu (11/3/2026).

Sapransyah menjelaskan, besaran THR yang diterima ASN tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

ASN akan menerima satu bulan gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan kineraj, serta ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Besarnya tetap sama seperti tahun lalu, satu bulan gaji dan satu bulan TPP. Untuk TPP dihitung berdasarkan yang diterima pada bulan sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, untuk PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya berbeda karena sistem penghasilan mereka tidak sama dengan ASN penuh waktu.

Menurutnya, PPPK paruh waktu tetap menerima tambahan penghasilan sebesar Rp1,5 juta. Sama seperti saat mereka masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Untuk PPPK paruh waktu, tambahan penghasilannya tetap seperti sebelumnya, yaitu Rp1,5 juta,” terangnya.

Terkait total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN di Berau, Sapransyah menyebutkan masih menunggu perhitungan akhir.

Hal ini karena nilai TPP setiap pegawai berbeda-beda, tergantung pada kinerja dan komponen lainnya.

“Besaran TPP setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan kinerja dan berbagai komponen lainnya. Jadi total anggaran baru bisa dipastikan setelah seluruh proses pembayaran selesai,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan THR. Keterlambatan yang sempat terjadi sebelumnya hanya karena pemerintah daerah menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.

“Semua daerah menunggu aturan dari pemerintah pusat. Setelah itu keluar, barulah kita proses di daerah,” pungkasnya. (*)