BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Namun, besarannya diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah.

Menurutnya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima kedua tunjangan tersebut, tetapi perhitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap diberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima,” jelasnya kepada Berauterkini.

Kepala BPKAD Berau, Sapransyah.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah.

Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat agar pemberian tunjangan tetap adil dan sesuai dengan masa pengabdian pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat ketentuan lain yang mengatur batas minimal masa kerja PPPK untuk memperoleh hak tersebut.

Misalnya, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2026 tidak diberikan THR.

“Begitu pula PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13, semua sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Sapransyah menegaskan, Pemkab Berau akan menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, termasuk PPPK, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)