TANJUNG REDEB – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan lahan di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb.

Sebidang tanah milik Dinas Kehutanan Kalimantan Timur itu dipasangi papan peringatan pada 14 Juli 2025 sebagai upaya pengamanan aset negara.

Kepala KPHP Berau Barat, Azhar Rudiyanto, membenarkan pemasangan papan peringatan tersebut.

Dia menjelaskan, lahan yang terletak di Gang Ukir, Jalan Pemuda, merupakan aset sah milik KPHP Berau Barat berdasarkan sertifikat bernomor P.16 yang diterbitkan pada 4 Mei 1983.

“Pemasangan plang ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga dan mengamankan aset milik Dinas Kehutanan Provinsi (Kaltim),” tegas Rudi, Senin (21/7/2025). 

Dugaan penyerobotan mencuat setelah oknum warga secara diam-diam mulai melakukan penimbunan dan pengurukan lahan menggunakan material sirtu.

Setelah mendapat teguran sebanyak tiga kali, aktivitas tersebut akhirnya terhenti usai KPHP memasang plang di lokasi.

“Awalnya mereka bekerja secara sembunyi-sembunyi. Tapi setelah kami peringatkan beberapa kali dan kemudian memasang plang, aktivitas itu langsung dihentikan,” lanjutnya.

KPHP Berau Barat juga telah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau dalam rangka pengamanan legalitas lahan tersebut.

Rudi memastikan, pihaknya siap menunjukkan dokumen resmi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Kami sudah laporkan ke BPN. Kalau nanti ada yang mempermasalahkan, kami terbuka saja, tinggal tunjukkan bukti legalitas,” ucapnya.

Rudi menjelaskan, aset lahan milik Dinas Kehutanan Kaltim itu membentang dari Jalan Pemuda hingga Manggis dan terbelah oleh Gang Ukir.

Ia juga menyebut masih ada lahan Pemprov Kaltim di kawasan tersebut yang kini sedang dalam proses mediasi karena diklaim oleh warga.

“Ada satu lagi lahan yang saat ini disekat dengan seng. Itu juga milik Pemprov, tapi masih diklaim. Kami akan surati dan beri somasi agar diserahkan kembali,” jelasnya.

Sebagai catatan, pada 2019, KPHP Berau Barat telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 20/2019 sebagai bagian dari upaya legal formal pengamanan aset.

Namun, bila pihak yang merasa memiliki lahan tersebut keberatan atau ingin menggugat secara hukum, Rudi menyatakan KPHP Berau Barat siap menghadapi secara terbuka.

“Kalau memang ada yang mau menggugat, silakan saja. Kita akan buktikan semuanya lewat jalur resmi bersama BPN,” pungkasnya. (*)