BERAU TERKINI – Penyalahgunaan aset milik daerah terus terjadi di Bumi Batiwakkal tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Berau. Deretan pertokoan di Jalan AKB Sanipah I menjadi salah satu lokasi aset yang diduga terjadi “transaksi gelap.” 

Pada 2011, Pemerintah Kabupaten Berau menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah yang salah satunya menetapkan tarif sewa kios 4×6 sebesar Rp250 ribu per bulan per kios. 

Namun, fakta di lapangan mengungkapkan hal yang berbeda. Berdasarkan penelusuran Berauterkini, rata-rata penyewa membayar dengan jumlah cukup besar setiap tahunnya. Mereka yang berhasil diwawancarai menyebut harus membayar sewa kios tersebut Rp20-30 juta per tahun.

Salah seorang penyewa lapak berinisial SR mengaku menyewa tempat di sana kepada seseorang di Kecamatan Tanjung Redeb.

“Saya nyewa per tahun Rp25 juta. Sama orang juga (sewanya), kalau tidak salah tinggalnya di Jalan Pulau Panjang atau Gunung Panjang,” ungkapnya kepada Berauterkini, Rabu (12/11/2025).

Tapi, kata dia, jumlah itu termasuk murah jika dibandingkan tetangganya yang harus membayar lebih tinggi darinya.

“Yang di sebelah saya itu bilang Rp30 juta per tahun,” ungkapnya.

Jumlah ini berbanding terbalik dengan salah seorang penyewa lain berinisial AN yang mengaku tinggal di sana sejak tahun 1980-an bersama keluarganya.

Meski tinggal di lokasi yang sama, namun harga sewa yang harus dibayar jauh lebih murah. “Saya perbulan hanya Rp600 ribu,” jelasnya.

Dia juga menyadari, kawasan itu merupakan tanah milik pemerintah.

“Di sini lahannya milik pemerintah. Kalau dari tempat saya ini ke Gang Empat Kali Enam,” paparnya.

Adanya perbedaan harga sewa di sana menurutnya cukup besar. Namun apa penyebabnya dia tidak tahu.

“Saya tidak tahu. Yang jelas kami hanya hanya Rp600 ribu per bulan, dan memang kami di sini sudah lama tinggalnya,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, SN mengaku membayar perbulan Rp1 juta. Tempat yang disewanya bukan lapak, melainkan hanya kamar untuk dia tinggal.

Dia membayar kepada seseorang yang kini tinggal di Samarinda.

“Saya sewa hanya tempat ini untuk tinggal. Sewanya satu juta per bulan. Yang menyewakan sekarang tinggal di Samarinda,” katanya.

Dia juga mengetahui, bangunan yang ditinggalinya berdiri di atas lahan milik pemerintah. Bahkan, dirinya juga mengetahui patok batas lahan pemerintah di sana.

“Iya ini lahan pemerintah. Kalau tidak salah sampai ke depan mini market di sana. Kalau patoknya ada di sana,” tandasnya, sambil menunjukkan batas patok lahan Pemkab Berau. (*)