BERAU TERKINI Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membentuk tim pemusnahan arsip resmi karena tumpukan dokumen lama berpotensi menjadi masalah besar jika terus dibiarkan.

Kepala Dispusip Berau, Yudha Budisantosa, mengingatkan bahwa semakin lama arsip menumpuk tanpa penanganan, semakin berat beban pengelolaan dan semakin besar potensi masalah yang akan timbul.

Namun, ia memberikan peringatan keras agar OPD tidak mengambil jalan pintas dengan memusnahkan arsip secara diam-diam tanpa prosedur yang benar. Praktik tersebut dinilai sangat berisiko dan memiliki konsekuensi hukum.

“Kalau memusnahkan diam-diam, itu yang bahaya. Dalam undang-undang kearsipan ada ancaman hukuman bagi yang memusnahkan arsip tanpa prosedur,” ujar Yudha.

Wajib Libatkan Tim Gabungan

Yudha menjelaskan bahwa aturan ketat tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan tidak ada informasi penting yang hilang. Setiap arsip harus melalui proses penilaian nilai guna sebelum dimusnahkan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa OPD tetap memiliki otonomi untuk melakukan pemusnahan mandiri, asalkan prosedurnya sah dan melibatkan tim verifikator.

“OPD bisa melaksanakan pemusnahan secara mandiri, tapi ada timnya. Tim itu terdiri dari Dispusip, Inspektorat, dan Bagian Hukum,” terangnya.

Tim gabungan ini bertugas melakukan verifikasi dan memastikan legalitas pemusnahan sesuai peraturan perundang-undangan. Yudha berharap OPD segera bergerak untuk membereskan tumpukan arsip mereka secara legal dan aman.

“Kami harap OPD segera memulai prosesnya. Semakin cepat dilakukan, semakin mudah dan lebih aman dari sisi hukum,” tutupnya. (adv)