Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menyesalkan ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa lahan antara kelompok tani (Poktan) dan PT Indexim Coalindo. RDP yang dijadwalkan pada Senin (10/6/2024) terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan dalam dua minggu ke depan karena hanya PT SBA yang tidak hadir.
Arfan mengungkapkan bahwa kehadiran PT SBA sangat penting dalam RDP ini, mengingat perusahaan tersebut terlibat langsung dalam permasalahan yang dibahas. PT SBA sebelumnya telah bersepakat dengan Poktan Bina Warga mengenai ganti rugi senilai 600 juta rupiah. Namun, perizinan tersebut kemudian dialihkan kepada PT Indexim Coalindo tanpa menyelesaikan kewajiban tersebut, yang menyebabkan sengketa dengan kelompok tani. Ketidakhadiran PT SBA semakin memperumit masalah dan menghambat penyelesaian sengketa.
“Itu yang dituntut mereka dan apapun bentuknya pihak perusahaan maupun SBA harus bertanggung jawab karena sebetulnya masalah ini tak perlu dibesarkan tapi sudah sampai DPRD aja ternyata,” ungkap Arfan.
Arfan menegaskan bahwa jika dalam dua minggu ke depan tidak ada solusi atau tindakan dari PT SBA, DPRD Kutai Timur akan membentuk panitia pengawasan. Panitia ini bertujuan untuk membantu memfasilitasi masyarakat dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Kalau dua minggu kedepan tak ada solusi kita akan buat panitia pengawasan untuk memfasilitasi masyarakat,” tegasnya.
Arfan berharap pihak-pihak terkait, terutama PT SBA, dapat segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajiban mereka agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat. (Adv)