BERAU TERKINI Nasib apes menimpa seorang pria berinisial PW alias AW (33), warga Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Awalnya dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ia justru berakhir di sel tahanan karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa (25/11/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, di kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan warga. Pihaknya tengah menyelidiki kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin malam sebelumnya. Berdasarkan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku mengarah kuat kepada PW.

“Awalnya kami mencari pelaku curanmor dan yang kami curigai menurut ciri-ciri dari saksi adalah pelaku (PW). Kemudian saat melakukan penyelidikan, didapatkanlah pelaku ini,” ujar AKP Iwan, Selasa (25/11/2025).

Petugas melacak keberadaan PW hingga ke Pasar Sanggam Adji Dilayas. Saat didatangi petugas, PW yang sedang duduk santai langsung diamankan dan diinterogasi. Ia bersikeras menyangkal tuduhan pencurian motor tersebut.

Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan badan sesuai prosedur. Hasilnya mengejutkan, di saku celana depan sebelah kiri, polisi menemukan kotak bekas rokok yang mencurigakan.

“Dia mengaku tidak mencuri motor, tetapi saat digeledah malah membawa sabu-sabu,” ungkap Kapolsek.

Di dalam kotak rokok tersebut, tersimpan 2 poket sedang dan 1 poket kecil diduga sabu dengan total berat bruto 1,48 gram. Selain itu, ditemukan pula peralatan hisap seperti kaca fanbo, pipet takar, dan korek api gas.

Atas temuan tersebut, P beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Derawan. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.