SAMARINDA – Niat seorang pria untuk menyewa jasa seorang wanita melalui aplikasi pesan di Samarinda berakhir apes. Alih-alih mendapatkan teman kencan, ia justru masuk dalam skenario jebakan yang rapi, hingga akhirnya diperas sebesar Rp40 juta oleh komplotan yang salah satu anggotanya mengaku sebagai polisi.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh komplotan beranggotakan lima orang ini sangat terencana. Mereka sengaja menjebak korban dalam situasi yang membuatnya tidak berdaya.

“Jadi modus komplotan ini dimulai dengan tersangka DR yang menjebak korban. Ia meminta korban membelikan sabu sebagai syarat, lalu di dalam kamar penginapan, korban digerebek oleh tersangka LA yang mengaku sebagai anggota polisi,” jelas AKP Baihaki, Senin (28/7/2025).

Setelah digerebek di dalam kamar penginapan di Jalan Bung Tomo, korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Di bawah ancaman akan dibawa ke kantor polisi, para pelaku mulai melakukan pemerasan.

“Di bawah ancaman akan dibawa ke kantor polisi, korban diperas hingga Rp40 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer oleh para pelaku ke rekening atas nama tersangka WW,” lanjutnya.

Setelah korban melapor, tim Opsnal Reskrim berhasil meringkus seluruh anggota komplotan satu per satu. Kelima tersangka, yaitu SBL, MR, DR, LA, dan WW, kini telah diamankan.

AKP Baihaki menegaskan, keempat pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tersangka WW selaku pemilik rekening dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap seluruh komplotan yang berjumlah lima orang ini. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya dan terjerat modus serupa,” tutupnya. (*)