Foto: Barang bukti uang dan kartu yang digunakan para pelaku
TANJUNG REDEB- Apes, asik berjudi, 5 orang karyawan perusahaan di Kampung Tanjung Perepat, Bidukbiduk diangkut petugas Polsek Bidukbiduk, Senin (29/8/2022), sekira pukul 23.00 Wita.
Mereka diamankan saat personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih, mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mess karyawan perusahaan sawit di Kampung Tanjung Prepat yang sering dijadikan lokasi judi joker.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau menjelaskan, saat diamankan kelima tersangka itu sedang bermain judi. Adapun tersangka itu, masing-masing berinisial SBD(41), ST(42), MM(53), MB (56) dan MTF (57).
Dari keterangan para pelaku tambah dia, uang yang yang digunakan berjudi sebesar Rp.846.000. Dengan rincian milik SBD Rp140 ribu, ST Rp70 ribu, MM Rp240 ribu, MB Rp56 ribu dan MTF Rp340 ribu.
“Saat ini para tersangka, beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk,” ungkapnya.
Kelima orang tersebut terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
Sesuai instruksi Kapolri, serta menjaga kamtibmas dari berbagai macam penyakit masyarakat (Pekat), pihaknya akan menindak tegas para pelaku judi dan tindak pidana lainnya, yang bertentangan dengan hukum.
“Kami tegas. Siapa saja yang melakukan tindak pidana, baik itu judi maupun aktivitas lain yang melanggar hukum, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (/)