JAKARTA,-Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di depan gedung DPR pada Selasa (6/2/2024) siang untuk menuntut revisi Undang-Undang Desa segera disahkan.

Kepala desa dari Batang, Jawa Tengah, bernama Sumpeno berharap DPR segera mengesahkan revisi UU yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa itu.

Sumpeno mengatakan, para kepala desa akan memberikan karangan bunga kepada Ketua DPR Puan Maharani apabila mewujudkan keinginan mereka mengesahkan RUU Desa.

“Tunggu Bu Puan dengan kerendahan hati, dan dengan rasa haru, putuskanlah, tunggu dua hari lagi, karangan bunga rasa terima kasih kami ada di hadapan panjenengan,” kata Sumpeno saat berorasi di atas mobil komando, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa.

Sumpeno mengatakan, karangan bunga itu sebagai rasa terima kasih pada Puan dan pimpinan DPR lainnya yang mengesahkan revisi UU Desa.

“Tunggu saatnya, kami dari Batang akan bawa serangkaian bunga rasa terima kasih Mbak Puan. Di nanti jam 1 (siang) akan disahkan undang-undang tersebut, merdeka untuk diri kita, merdeka untuk rakyat kita, merdeka untuk desa kita,” ujar dia.

Lebih jauh, karangan bunga itu disebut merupakan bentuk demonstrasi yang berbeda dari sebelumnya.  Ia pun mengakui, demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh kepala desa terkesan emosional.

demo apdesi

“Mohon maaf adik-adikku sekalian yang ada di Polri, anak-anakku sekalian, karena anak saya juga Polri, mohon maaf yang sebesar-besarnya, bila kemarin kita bawa di sini dengan emosional. Tunggu Bu Puan, besok akan saya bawa kiriman bunga untuk Ibu sebagai rasa terima kasih kami,” pungkas Sumpeno.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024). Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode,” kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Namun, belum diketahui kapan RUU itu akan disahkan.(Kompas.com/zuh)