BERAU TERKINI – Pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di Kabupaten Berau pada 2026 masih menyisakan tanya. 

Penyesuaian program BLT ini terkait kabar menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau 2026 yang diproyeksikan hanya Rp2,6 triliun.

Susutnya APBD 2026 menjadi pembahasan serius Dinas Sosial Berau karena terdapat potensi terjadinya pengurangan nilai yang disalurkan hingga pengurangan penerima bantuan.

Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, mengaku belum mempunyai gambaran kebijakan nilai yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dalam program prioritas pemerintah tersebut.

“Belum ada gambaran ya, tapi ini berpotensi menyusut juga,” kata Iswahyudi, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan data, pemerintah saat ini menanggung beban subsidi bantuan sosial senilai Rp7,6 miliar.

Jumlah penerima untuk lansia sebanyak 900 orang dan anak yatim piatu 375 orang atau jika ditotal 1.275 penerima.

Mereka mendapatkan uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank daerah senilai Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.

Data tersebut merupakan penerima hak yang berada di kawasan pusat perkotaan atau 10 kelurahan di Berau.

Sementara untuk 100 kampung lainnya, BLT dititipkan lewat Alokasi Dana Kampung (ADK).

Menurutnya, program pendampingan sosial ini menjadi jalan keluar bagi pemerintah untuk menjamin kebutuhan warga miskin.

“Kalau susut, potensi nilainya yang diterima per bulan yang akan berkurang. Tapi belum ada nilainya,” ungkap Iswahyudi.

Dia menyatakan, pemerintah sejatinya akan mempertimbangkan dengan matang setiap program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sebab, program tersebut masuk dalam agenda prioritas pemerintah yang sudah berjalan sejak periode pertama pemerintahan saat ini.

“Tentu akan ada asistensi dari Bapelitbang maupun BPKAD terkait rencana program ini,” sebutnya.

Dia menambahkan, penerima BLT telah memiliki syarat mutlak, yakni lansia yang berusia 60 tahun yang ditelantarkan oleh keluarganya dan dalam kondisi tidak mampu.

Selain itu, lansia tersebut telah masuk dalam data Dinsos Berau atau masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang pada tahun depan akan menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Lansia tersebut juga telah melalui proses usulan yang diusulkan ke Dinsos Berau melalui Ketua RT di setiap kelurahan dan kampung.

Pun demikian dengan anak yatim piatu yang sudah tak memiliki orang tua dan dalam kondisi miskin serta terlantar. 

Anak tersebut melalui syarat prosedur yang sama, namun dengan tambahan memiliki kartu identitas anak (KIA).

“Soal syarat sepertinya tidak akan berubah, cuma nanti akan dilihat setelah kebijakan ini dibahas secara matang,” ucapnya. (*)