BERAU TERKINI – DPRD Berau secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau 2026 dengan total anggaran yang disepakati sebesar Rp3.425.843.000.000.
Dalam Sidang Paripurna, Minggu (30/11/2025), Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyoroti tantangan fiskal berat yang dihadapi daerah.
Sri Juniarsih mengungkapkan, penyusunan APBD 2026 menjadi pekerjaan yang sangat menantang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Hal ini disebabkan adanya koreksi signifikan pada target pendapatan, utamanya dari sektor dana transfer ke daerah.
Sri Juniarsih secara lugas mengakui adanya penurunan target yang cukup besar, yang membuat struktur anggaran menjadi ketat.
“Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan terkait dana Transfer ke Daerah yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025,” ujar Sri Juniarsih.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Berau mengambil kebijakan defisit anggaran untuk menyeimbangkan postur APBD, yang akan ditutup dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
Meski di tengah keterbatasan fiskal, Sri Juniarsih menegaskan, belanja daerah tetap diprioritaskan untuk mendanai urusan-urusan pemerintahan wajib dan strategis.
“Belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, untuk urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan,” kata dia.
“Belanja yang dialokasikan tetap mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2026 sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah,” tegasnya.
Secara rinci, APBD 2026 terdiri dari pendapatan daerah Rp2.720.624.224.796 dan belanja baerah Rp3.425.843.000.000.
Sri Juniarsih juga memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi dewan yang telah menyampaikan pandangan, saran, dan kritik selama proses pembahasan.
Ia meminta jajaran di lingkungan Pemkab Berau untuk menjadikan masukan tersebut sebagai pedoman kinerja.
“Saya minta perhatian kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar dapat menjadikan saran, masukan, usulan maupun kritik tersebut sebagai penyemangat dalam bekerja lebih baik sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” pinta Sri Juniarsih.
Selanjutnya, Raperda APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi, selaras dengan amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*/Adv)
