BERAU TERKINI – Redenominasi rupiah disiapkan oleh pemerintah, bakal hapus sebagian angka 0 di rupiah.
Pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi.
Dengan redenominasi, pemerintah bakal melakukan perubahan terhadap rupiah.
Diketahui, redenominasi merupakan penghapusan sebagian angka 0 rupiah tanpa mengubah nilai dan daya beli masyarakat.
Dengan redenominasi, nilai rupiah tetap sama meskipun angka 0 berubah seperti Rp1.000 menjadi Rp1.
Dilansir Beritasatu, rencana pemerintah melakukan redenominasi untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
Lalu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
RUU Perubahan Harga Rupiah tersebut ditargetkan rampung pada 2027 mendatang.
Adapun rencana RUU Perubahan Harga Rupiah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis PMK No.7 tahun 2025 dikutip dari Beritasatu.
