BERAU TERKINI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Biduk-biduk berhasil mengamankan seorang sopir dump truck berinisial WN yang kedapatan mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit curian milik PT. Agrinas.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, berkat kejelian seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula ketika saksi bernama Asril, yang sedang berada di warung dekat Pos PAM PT. Agrinas, menaruh curiga pada sebuah dump truck Toyota Dyna warna merah yang melintas. Saksi kemudian menghentikan dan memeriksa muatan truk tersebut.
“Setelah memeriksa muatan, Asril menanyakan asal usul TBS sawit yang dimuat,” sebut Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan dalam keterangan resminya, Sabtu (15/11/2025).
Pelaku (WN) akhirnya mengakui bahwa sawit tersebut ia ambil dari jalan logging MR 11 milik PT. Agrinas tanpa izin.
Saksi Asril segera melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kebun PT. Agrinas, Syahrani Muhtar, yang langsung menghubungi SPKT Polsek Biduk-biduk untuk meminta bantuan.
Petugas Polsek Biduk-biduk yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan dan membawa pelaku beserta barang bukti, termasuk dump truck berisi sawit curian, ke Polsubsektor Batu Putih untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kebun PT. Agrinas, Syahrani Muhtar, mengapresiasi kinerja cepat Polsek Biduk-biduk dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar,” ujarnya.

