BERAU TERKINI – Seorang pemilik usaha jual beli kayu olahan asal Sangatta berinisial B (47) diamankan oleh tim gabungan aparat penegak hukum kehutanan. Ia ditangkap saat mengangkut 120 batang kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penindakan ini dilakukan oleh tim patroli dari Balai Taman Nasional Kutai bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Kamis malam (7/8/2025) lalu di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutai Timur.
Dari tangan tersangka, petugas tidak hanya mengamankan truk dan ratusan batang kayu ulin, tetapi juga sebuah buku catatan berisi bukti transaksi penjualan kayu dengan total nilai mencapai lebih dari Rp147 juta.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar lembaga kehutanan.
“Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda,” ujar Leonardo, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan tidak akan main-main dalam memberantas kejahatan serupa di seluruh wilayah Indonesia.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen penuh untuk memberantas praktik illegal logging di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang–Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Leonardo menekankan, penegakan hukum ini memiliki tujuan yang jauh lebih besar.
“Pemberantasan pembalakan liar bukan hanya demi menjaga kelestarian hutan, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)
