BERAU TERKINI – Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, meminta seluruh pihak di Berau untuk aktif terlibat dalam pencegahan dini terhadap pernikahan anak, yang disebutnya sebagai persoalan serius.

Pernikahan di bawah umur dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Berau.

“Harusnya fokus saja untuk menempuh pendidikan, bukannya malah berumah tangga,” ucap Feri.

Ia menjelaskan, pernikahan dini tidak hanya merenggut masa kanak-kanak, tetapi juga menimbulkan dampak serius pada aspek psikologis, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan, terutama bagi anak perempuan yang secara biologis belum siap untuk hamil di usia muda.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh data Kantor Wilayah Kementerian Agama Berau, yang mencatat adanya peningkatan kasus pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Pada 2024 terdapat 53 permohonan pernikahan anak (40 wanita dan 13 laki-laki). Sebelumnya, pada 2023, tercatat 42 permohonan (37 wanita dan 5 laki-laki).

Berdasarkan data tersebut, pernikahan dini di Kabupaten Berau mengalami peningkatan sebanyak 11 kasus dalam rentang satu tahun, menunjukkan kondisi yang perlu segera ditangani.

DPRD Berau kini mendorong agar semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, melakukan pencegahan dini agar anak-anak di Bumi Batiwakkal dapat fokus pada pendidikan dan pengembangan diri mereka. (*/Adv)