BERAU TERKINI – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyoroti tingginya kasus perceraian di Kabupaten Berau. Apalagi, mayoritas penyebabnya karena praktik judi online.

Berdasarkan sejumlah laporan dan pemberitaan, tak sedikit pasangan rumah tangga memilih berpisah, lantaran tekanan ekonomi akibat kecanduan judol.

Politisi PKS itu mengaku menyaksikan langsung dampaknya di sekitar lingkungannya.

“Ada masyarakat yang sampai menjual rumah hanya karena terlilit utang judi online. Ini bukan cerita fiktif, saya menyaksikannya sendiri,” ungkap Sumadi, Senin (8/9/2025).

Melihat kondisi ini, dia meminta Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika, lebih aktif mengawasi peredaran situs-situs judi online.

Ia juga mendorong Polres Berau, terutama unit siber, agar memperkuat tindakan preventif sekaligus penegakan hukum.

“Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ditangani serius, masyarakat bisa makin terjerumus dan sengsara,” tegasnya.

Menurut Sumadi, judi online bukan hanya mengancam stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga berdampak lebih luas pada keretakan rumah tangga, gangguan mental, hingga potensi tindak kriminal.

Karena itu, dia berharap semua elemen pemerintah daerah dapat bergandengan tangan menghadapi ancaman ini, termasuk melalui edukasi masif kepada masyarakat.

“Pemerintah harus hadir dengan solusi. Jangan hanya diam, karena ini bukan masalah individu lagi, tetapi sudah menjadi masalah sosial,” ujarnya.

Selain pemerintah, Sumadi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan judi online. Misalnya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Dia mengatakan, meningkatnya angka perceraian akibat judi online merupakan peringatan serius bahwa peredaran platform ilegal ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, tercatat lonjakan signifikan perkara perceraian di Berau hingga Agustus 2025.

Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan, pihaknya menerima 483 perkara perceraian, naik dari 431 perkara pada periode yang sama tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 111 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami, sedangkan 372 lainnya cerai gugat yang diajukan istri.

Hingga kini, 292 perkara telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses persidangan atau mediasi.

“Tingginya jumlah cerai gugat menunjukkan banyak perempuan yang semakin berani mengambil keputusan tegas saat rumah tangganya tidak lagi harmonis,” jelas Arsyad.

Mayoritas gugatan diajukan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Faktor penyebab umumnya meliputi masalah ekonomi, komunikasi yang tidak sehat, hingga kecanduan judi online.

“Banyak sekali perkara masuk karena suami kecanduan judi online. Penghasilan keluarga habis, anak-anak terbengkalai, bahkan sampai terlilit utang besar. Ini bukan sekadar masalah rumah tangga, tapi sudah jadi persoalan sosial,” tegasnya.

Meski demikian, PA Tanjung Redeb tetap mengedepankan mediasi sebelum memutuskan perceraian.

“Setiap pasangan yang datang selalu kami berikan kesempatan untuk berdamai pada sidang pertama. Jika tidak berhasil, barulah proses dilanjutkan,” pungkasnya. (*)