Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yan, memberikan tanggapan terkait banyak jumlah pengemis di Kutim. Meskipun sudah ada peraturan yang melarang masyarakat untuk memberikan uang kepada mereka, namun jumlah mereka justru semakin meningkat. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh masyarakat dapat mematurahi aturan tersebut guna menekan jumlah pengemis yang ada di Kutim.
Menurutnya, ketidaktahuan masyarakat mengenai peraturan ini menjadi salah satu faktor penyebabnya. Dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan yang melarang pemberian uang kepada pengemis.
“Kalau pengemis ini, kembali kita ke aturan. Sebenarnya, aturan kita sudah melarang mengemis. Tapi tetap marak,” ujar Yan.
Ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan pelarangan ini. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi tindakan memberi uang kepada pengemis.
“Kemudian saya sarankan, kita perlu sosialisasi kembali tentang aturan pelarangan memberikan uang kepada pengemis di jalan. Itu tanggung jawab sosial, tanggung jawab pemerintah untuk mengambil mereka, membiayai mereka, melatih mereka, dan membina mereka untuk bisa berkembang,” ujarnya.
Yan menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan pelatihan dan bekal untuk membantu para pengemis agar dapat mandiri. Namun, banyak dari mereka yang kembali mengemis setelah program bantuan tersebut berakhir. Hal ini menandakan adanya kebiasaan atau ketidakmauan untuk berubah.
“Yang terjadi di lapangan, informasi dari Kepala Dinas Sosial, mereka sudah dibawa, sudah dilatih, tapi setelah dilepas mereka kembali lagi mengemis. Ini mungkin sudah jadi kebiasaan mereka. Mungkin dasarnya memang pemalas,” tuturnya.
Selain itu, ia menilai bahwa ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan ini memperburuk situasi. Masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis karena merasa iba turut berperan dalam keberlanjutan masalah ini.
“Masyarakat juga berperan dalam masalah ini. Kalau saja seluruh masyarakat tahu itu dilarang dan tidak memberikan pengemis uang, mereka mungkin tidak akan mengemis juga kalau sudah tidak ada yang beri mereka uang,” ungkapnya.
Yan juga mengusulkan agar aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis dipasang di berbagai tempat umum seperti jalan, traffic light, dan area ramai lainnya. Hal ini diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas peraturan tersebut kepada masyarakat.
Ia khawatir sebagian pengemis mungkin merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir, dengan pemimpin yang mengarahkan mereka untuk mengemis.
“Siapa tahu mereka ini terorganisir, punya bos, komplotan. Untuk itu, peraturan telah mengatur dengan tegas kepada kita untuk tidak memberi uang kepada pengemis. Di tiap daerah di Kalimantan Timur aturan itu sudah ada. Termasuk di Kutai Timur,” pungkasnya. (Adv)