Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut. Ia menyoroti bahwa meskipun Pemkab Kutim telah melakukan berbagai upaya perlindungan, termasuk menerima penghargaan Kak Seto Award dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan DPRD Kutim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, tantangan besar tetap ada.
Yan menjelaskan bahwa penghargaan dan regulasi yang ada belum cukup menjamin perlindungan efektif terhadap perempuan dan anak. Kasus-kasus kekerasan sering kali disebabkan oleh minimnya pengawasan dari keluarga, bahkan beberapa kasus melibatkan pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban.
“Apalagi yang kita lihat, biasanya pelaku itu masih memiliki kedekatan secara kekeluargaan. Sehingga memang pengawasan keluarga itu harus kita pastikan,” ujar Yan.
Sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan mengajak pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak. Ia berharap agar masyarakat benar-benar memahami dan menjalankan isi Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
“Kalau perlu ada anggaran yang lebih dari Pemerintah untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga upaya sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan dengan massif,” tambahnya.
Yan juga meminta aparat keamanan untuk menindaklanjuti pelaku tindak kekerasan dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku agar kasus kekerasan dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau perlu jangan diberikan kompromi terkait hal-hal karena kita ingin ada efek jera,” tegas Yan.
Dengan berbagai upaya dan perhatian yang lebih besar, Yan berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Timur dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan sepenuhnya. (Adv)