BERAU TERKINI — Harapan masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau pada 2026 tampaknya harus tertunda.

Pasalnya, kondisi fiskal daerah saat ini dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan penambahan pegawai baru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan, kemungkinan besar seleksi CPNS periode tahun ini ditiadakan.

Keputusan ini berakar pada ketersediaan anggaran daerah yang harus dialokasikan secara cermat.

“PNS ini cakupannya terkait dengan kemampuan anggaran, ya anggaran kita tahu sendiri itu kan, kemungkinan tidak dilaksanakan, belum ada mungkin,” ujar Jaka.

Jaka memaparkan, kebijakan ini bukan tanpa dasar hukum. 

Pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi belanja pegawai di Kabupaten Berau saat ini dilaporkan telah menyentuh batas ambang tersebut.

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), secara keseluruhan persentase belanja pegawai sudah melampaui angka 30 persen.

Jaka menegaskan, mekanisme pengadaan CPNS sangat bergantung pada verifikasi kemampuan daerah oleh kementerian terkait.

Meskipun daerah bersikeras mengusulkan formasi, usulan tersebut hampir dipastikan akan tertolak jika rasio belanja pegawainya dianggap tidak sehat oleh pemerintah pusat.

Ketergantungan terhadap kemampuan anggaran daerah menjadi faktor penentu tunggal dalam pembukaan lowongan abdi negara di Bumi Batiwakkal tahun ini.

“Nanti kalaupun kita usulkan belum tentu disetujui pemerintah pusat. Karena itu tergantung kemampuan anggaran. Kalau anggaran kita mampu ya mungkin adakan, ini anggaran kita yang tidak mampu,” tegasnya. (*)