BERAU TERKINI – Wali Kota Samarinda Andi Harun, dibuat berang atas kebijakan Pemprov Kaltim yang melakukan redistribusi ke Pemkot Samarinda soal tanggungan BPJS PBI sebanyak 49.742 peserta.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Pemprov Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang ditandatangani Sekda Provinsi Kaltim Sri Mulyani pada 5 April 2025 lalu.
Andi Harun menilai kebijakan itu diputuskan sepihak tanpa membangun komunikasi ke Pemkot Samarinda.
Sejatinya, tanggungan tersebut dibebankan ke APBD Kaltim 2026 ini.
Andi Harun menyebut langkah tersebut berpotensi melanggar hukum serta mengancam akses layanan kesehatan ribuan warga.
“Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban secara sepihak dan melanggar hukum,” tegas Andi Harun dalam laporan Reels Instagram Kaltim Today.
“Bagaimana nasib 49 ribu warga kami kalau tiba-tiba tidak lagi dijamin,” imbuhnya.

Ia menilai Pemprov Kaltim sudah bersikap kejam ke pemerintah di daerah karena mengambil keputusan yang tidak menyesuaikan proses penganggaran di daerah.
Sebab APBD Samarinda 2026 sejatinya telah disepakati sejak November 2025 lalu.
Tidak ada pos anggaran khusus untuk menanggung beban biaya BPJS PBI bagi masyarakat miskin tersebut.
“Jelas mereka tau itu, kalau tidak ada anggarannya di APBD Samarinda,” tegas Andi Harun.
Padahal dalam proses penyusunan APBD, Pemprov Kaltim melakukan telaah atas dokumen yang diberikan dari Pemkot Samarinda.
Sehingga dia meyakini bila kebijakan tersebut dibuat dengan penuh kesadaran Pemprov Kaltim.
“Karena resikonya, 49 ribu lebih masyarakat miskin di Samarinda, berpotensi kehilangan layanan kesehatan,” ujarnya.
Andi Harun menduga bila Pemprov Kaltim dengan sengaja untuk menyakiti warga Samarinda dengan tidak memberikan pelayanan kesehatan secara gratis.
“Karena ini diputuskan saat APBD 2026 sedang berjalan,” ucapnya.

