BERAU TERKINI – Di tengah membaiknya iklim investasi di Bumi Batiwakkal, muncul catatan serius yang dikhawatirkan dapat mematikan ekonomi kecil dan menengah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah menjamurnya bisnis waralaba kuliner di Berau yang memilih beroperasi hingga larut malam, di tengah ketatnya aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Praktik ini terlihat pada bisnis franchise Mie Gacoan yang mulai beroperasi sejak akhir 2025.
Aktivitas pelayanan kepada penikmat kuliner mi pedas tersebut terpantau berlangsung sepanjang hari, bahkan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Kondisi ini mendapatkan perhatian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, yang menegaskan, sejak awal pengajuan izin, pihaknya telah memberikan peringatan keras terkait jam operasional.
“Secara tegas izin operasi sudah kami batasi, menolak usulan untuk operasi di atas pukul 22.00 WITA,” tegas Nanang saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional.
Beleid ini sengaja dibuat pemerintah untuk menjawab aspirasi para pedagang kecil dan menengah agar tetap bisa bersaing.
Dewasa ini, publik menemukan bisnis waralaba nasional kian menjamur di Berau, mulai dari Pizza Hut, KFC, Mr DIY, Celcius, Sport Station, hingga jaringan bisnis lainnya.
Dengan kekuatan modal yang sangat besar, keberadaan mereka dikhawatirkan akan mematikan bisnis UMKM lokal yang sejatinya menggantungkan hidup dari menjajakan kuliner sejak pagi hingga malam hari.
“Itu bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga iklim ekonomi di daerah,” tambah Nanang.
Saat ini, DPMPTSP tengah memantau banyak titik bisnis waralaba untuk memastikan setiap pelaku usaha kooperatif dengan aturan daerah.
Dalam Perda yang berlaku, sanksi bagi yang melanggar telah diatur secara bertahap.
Usaha yang membandel akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dalam rentang dua pekan.
Jika tetap tidak patuh, pemerintah akan melakukan penutupan sementara.
Lebih jauh lagi, jika tidak ditemukan jalan tengah dan pelaku usaha tetap memilih melanggar aturan, pemerintah tidak segan untuk menutup tempat usaha tersebut secara permanen.
“Ini akan diberikan secara berkala, beberapa lokasi masih kami pantau,” tegasnya kembali.
Nanang juga mengingatkan, tidak boleh ada bisnis di Berau yang berkembang dengan cara mengangkangi kewenangan pemerintah daerah.
Kendati perizinan saat ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan penuh dalam hal pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. (*)
