TANJUNG REDEB – Sebanyak 851,79 gram sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Jumat (24/7/2025) pagi.
Barang haram tersebut merupakan hasil dari tujuh kasus pengungkapan sepanjang April hingga Juni 2025.
Dalam rentang waktu itu, polisi berhasil meringkus sembilan tersangka, terdiri dari delapan pria dan satu perempuan, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Ini buah dari kerja keras tim kami dalam tiga bulan terakhir. Tidak mudah, tapi kami komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di Berau,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Pemusnahan dilakukan dengan metode khusus, yakni barang bukti sabu dimasukkan ke dalam air mendidih bercampur detergen, lalu dibuang ke septic tank.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan yang disaksikan penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, penasehat hukum, serta para tersangka itu sendiri.
Agus menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.
“Setiap butir sabu yang beredar adalah ancaman bagi generasi muda. Pemusnahan ini adalah komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba tanpa kompromi,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, Polres Berau ingin menyampaikan satu pesan jelas dan tegas. Narkoba tak punya tempat di Bumi Batiwakkal. (*)