BERAU TERKINI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menutup paksa operasi tambang galian C seluas lebih dari seratus hektare yang nekat beroperasi di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Kalimarau.

Inspeksi mendadak ini dilakukan di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau atau Jalan Raja Alam 2, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (29/12/2025) kemarin. Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bersama tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Berau, DPMPTSP, dan unsur TNI.

Bambang mengungkapkan, aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga membahayakan objek vital transportasi udara. Bukaan lahan yang masif di area tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan di Bandara Kalimarau.

“Kita menertibkan bukaan ilegal. Ada bukaan ilegal seluas 120,386 hektare di sini. Dan kita tahu bahwa ini adalah termasuk kawasan operasi keselamatan penerbangan,” tegas Bambang.

Dalam sidak tersebut, tim gabungan langsung menghentikan operasional alat berat yang sedang bekerja mengeruk tanah. Petugas memasang plang peringatan larangan menambang dan memerintahkan seluruh unit ekskavator untuk segera meninggalkan lokasi.

Bambang menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait pelanggaran ini. Seluruh aktivitas galian C di lokasi tersebut dibekukan total hingga pemilik lahan dapat menunjukkan legalitas perizinan yang sah dari pemerintah daerah maupun provinsi.

“Ini kita hentikan semua kegiatannya sampai ada izin di pemerintah daerah dan kemudian diteruskan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Jadi alat beratnya harus dikeluarkan sampai kegiatan ini berizin kembali,” ujar Bambang.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan infrastruktur. Bambang mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku tambang ilegal sangat berat sesuai dengan regulasi negara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah tidak segan memproses hukum pihak-pihak yang masih membandel melakukan aktivitas di zona terlarang tersebut.

“Tanpa izin itu dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda seratus miliar rupiah,” pungkas Bambang.

Selain mengancam keselamatan penerbangan, aktivitas tambang ini juga dikeluhkan warga sekitar karena memicu debu tebal saat panas dan banjir lumpur ketika hujan turun. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan keamanan lingkungan dan keselamatan transportasi di wilayah Berau.