Foto: Ilutrasi mayat

TANJUNG REDEB, -Pelarian kasus pembunuhan ibu kandung berinisial LS (56) akhirnya ditangkap. LS membunuh ibu kandungnya Hj Nurma di Distrik Sorong Barat, Provinsi Papua Barat.  Dia diamankan di Jalan Marsma Iswahyudi, di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

LS masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai membunuh ibu kandungnya sendiri pada 6 Februari 2022 lalu. Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kaur Identifikasi Polres Berau, Ipda Siswanto mengatakan, saat ini pelaku sudah dibawa kembali ke Sorong oleh petugas kepolisian di sana.

“Dia sempat kami diamankan di Polres Berau, dan dilakukan pemeriksaan, sebelum dibawa kembali ke Sorong, Papua Barat. Kasusnya sudah sebulan lalu, dan baru terungkap,” terangnya.

Dijelaskan pelaku ingin kembali merantau, dan membutuhkan uang untuk biaya perjalanan. Ia juga mengaku kesal kerap dimarahi karena pengangguran. Ternyata ia juga mengincar  sejumlah uang milik orang tuanya.

Bahkan, muncul niat jahat untuk menghabisi nyawa ibunya agar dapat mengambil seluruh harta milik orang tuanya itu.

“Pelaku membunuh ibunya pada hari Minggu tanggal enam Februari sekitar pukul 05.00 Wita, dengan cara dicekik lehernya menggunakan sarung,” terangnya.

Setelah itu pelaku kemudian mengambil uang sekitar Rp.2.000.000 di dalam dompet korban, serta sejumlah perhiasan emas, jenis kalung dan cincin yang terpasang di badan ibunya. Usai menjarah harta orang tuanya itu, pelaku kemudian melarikan diri ke jembatan Puri.

Tidak hanya itu, pada hari itu pelaku juga menjual emas orangtuanya di pasar dengan harga Rp 6 juta.

“Pelaku itu sempat bermalam semalam di penginapan, sebelum berangkat menuju Kalimantan pada 8 Februari,” terangnya.

Beruntung kata dia, keberadaan pelaku dapat dilacak, berbekal informasi yang diberikan oleh pihak keluarga korban. Pelaku saat diamankan oleh Unit Jatanras Polres Berau, tidak melakukan perlawanan berarti. Kepada petugas, pelaku nekat membunuh orang tuanya lantaran sakit hati karena selalu dimarahi oleh orang tuanya.

Atas perbuatan kejamnya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara belasan tahun.

“Pelaku merasa kesal sering dimarahi oleh ibu kandungnya karena tidak bekerja. Pelaku juga diancam dengan pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Editor: Rengkuh