Foto: Bupati Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB, – Tahun 2023 mendatang, tidak hanya APBD Kabupaten Berau saja yang mengalami kenaikan signifikan yakni Rp 3,5 triliun. Tetapi, alokasi dana kampung (ADK) juga mengalami peningkatan dari sebelumnya. 

Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran, Bupati Berau, Sri Juniarsih menekankan, kepada seluruh kepala kampung dan perangkatnya untuk bisa mengelola uang sesuai dengan petunjuk teknis. 

Sebab kata dia, sudah ada beberapa contoh kepala kampung yang dikenakan pidana, karena ketahuan menyalahgunakan jabatan untuk keperluan memperkaya pribadi dan kelompok. 

“Penggunaan ADK ini untuk kepentingan kampung. Jadi gunakan untuk kegiatan operasional, dan rencana pembangunan yang sudah disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan,” terangnya, kemarin. 

Di sisi lain, dia juga meminta semua program dan kegiatan yang dijalankan, dapat dilakukan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui program apa saja yang telah berjalan dan sudah selesai. 

Sistem pemerintahan yang dilakukan secara transparan merupakan suatu keharusan, agar terciptanya sistem kerja yang jujur, bersih dan bebas dari korupsi. Dirinya ingin, anggaran yang setiap tahun dikucurkan ke kampung melalui ADK, memiliki manfaat besar bagi pembangunan kampung dan SDM yang ada di sana. 

“Karena tujuan dari ADK itu, ya untuk kemajuan dan pengembangan SDM di kampung itu sendiri. Jadi pemerintah kampung harus mampu mengelolanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. 

Tidak itu saja, dia juga menyarankan kepada semua pemerintahan kampung di Kabupaten Berau, untuk melakukan kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Berau, sebagai pendamping kampung dalam mengelola keuangan baik yang bersumber dari APBD Berau, maupun dari pemerintah pusat. 

Meminta pendampingan hukum dengan kejaksaan, bukanlah hal yang harus dikhawatirkan. Namun, bisa memberikan edukasi hukum agar dalam mengelola keuangan dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi, kampung yang sudah bekerjasama dengan Kejari di Kabupaten Berau masih bisa dihitung dengan jari. 

“Seperti Kampung Labanan Makmur itu sudah menjalin MoU dengan kejaksaan. Nah, ini kedepan yang kami harapkan, semua kampung dapat menjalin MoU dengan kejaksaan,” pungkasnya.