BERAU TERKINI – Kasus penunggakan pembayaran sewa kios 4×6 di Jalan AKB Sanipah I dan Jalan Padat Karya, Tanjung Redeb, kini masuk radar Kejaksaan Negeri Berau.
Tak sekadar soal tunggakan, Kejaksaan mencium adanya indikasi permainan oknum tertentu yang diduga memanfaatkan aset daerah untuk keuntungan pribadi hingga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terkait persoalan tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman.
“Kami mendapatkan laporan adanya permasalahan penunggakan pembayaran kios 4×6 di AKB Sanipah I dan Padat Karya. Saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan itu sekaligus melakukan pengumpulan data,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui terdapat 78 kios yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Berau.
Namun, ironisnya, sebagian besar kios tersebut justru menunggak pembayaran retribusi, terutama yang berada di kawasan Jalan Padat Karya.
“Rata-rata kios menunggak, kecuali sebagian yang berada di AKB Sanipah I. Permasalahan yang kami temukan, kios-kios itu sudah banyak yang beralih fungsi,” jelasnya.

Alih fungsi paling mencolok terjadi di Jalan Padat Karya.
Kios yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), justru berubah menjadi hunian atau rumah tinggal.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah.
Tak hanya itu, Kejari Berau juga menemukan praktik yang lebih mengkhawatirkan di kawasan AKB Sanipah.
Sejumlah penyewa kios diduga menyewakan kembali kios yang mereka kontrak dari pemerintah kepada pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi.
“Kalau tidak salah, sewa resmi kios sekitar Rp6 juta per tahun. Tapi ada penyewa yang kemudian menyewakan lagi ke orang lain dengan harga mencapai puluhan juta per tahun,” ungkap Doni.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk kebocoran PAD karena keuntungan justru dinikmati pihak tertentu.
Sementara, pemerintah daerah sebagai pemilik aset hanya menerima nilai sewa yang lebih kecil.
“Seharusnya pemerintah daerah yang mendapatkan nilai lebih dari aset itu. Tapi ini justru dimanfaatkan oleh pihak lain,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya oknum yang bermain, Doni tak menampik kemungkinan tersebut.
Namun, ia menegaskan, proses pendalaman masih terus dilakukan.
“Sejauh ini masih kami dalami dan memang ada indikasi ke arah sana,” katanya.
Selain persoalan di lapangan, Kejari Berau juga menyoroti lemahnya substansi kontrak sewa-menyewa.
Dalam draf perjanjian, tidak dicantumkan secara spesifik mengenai peruntukan kios maupun larangan alih fungsi.
“Di dalam kontrak tidak dijelaskan secara tegas soal peruntukan. Jadi ketika kios dijadikan rumah, secara administratif memang tidak ada klausul yang dilanggar. Ini yang membuat posisi pemerintah lemah,” jelas Doni.
Ke depan, Kejari Berau berkomitmen membantu pemerintah daerah melakukan pembenahan tata kelola aset.
Hal ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung agar Kejaksaan turut berperan dalam optimalisasi penerimaan daerah.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda Berau, Diskoperindag, dan BPKAD agar pengelolaan sewa menyewa kios di sana menjadi lebih tertib.
“Ke depan, kontrak harus dibuat lebih spesifik agar hak dan kewajiban penyewa jelas, sekaligus melindungi kepentingan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
