BERAU TERKINI – Pemerintah berencana memutihkan tunggakan utang peserta BPJS Kesehatan.
Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyampaikan rencana pemerintah soal pemutihan tunggakan utang peserta BPJS Kesehatan.
Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, proses pemutihan tunggakan utang BPJS Kesehatan akan segera dilakukan.
“Bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesejatan akan segera dilakukan,” kata Cak Imin dikutip dari YouTube BPMI Setpres, Selasa (4/11/2025).
Cak Imin tidak menjelaskan siapa saja peserta yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan utang BPJS Kesehatan.
Dia hanya mengungkapkan, proses pemutihan tunggakan utang bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan dengan melakukan registrasi ulang.

“Dengan melalui registrasi ulang, kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” ujarnya.
Menurut Cak Imin, dengan pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan, maka besaran tunggakan itu nantinya diambil alih oleh BPJS Kesehatan bukan kepada peserta.
“Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil aliih oleh BPJS kesehatan,” katanya.
Ditanyakan soal kapan kebijakan itu berlaku, Cak Imin hanya menyampaikan segera diumumkan. “Nanti akan diumumkan segera,” jelasnya.
