BERAU TERKINI – Kemnaker tengah menyusun regulasi Bonus Hari Raya atau BHR bagi pengemudi ojek online.

Pemerintah pusat melalui Kemnaker tengah menyusun aturan soal pemberian Bonus Hari Raya atau BHR bagi ojol.

Hal itu disampaikan Menaker Yassierli usai bertemu dengan pengusaha atau operator aplikasi layanan ojek online.

Menurut Yassierli, para pengusaha atau operator aplikasi berkomitmen untuk menyediakan BHR bagi para mitra.

“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujar Yassierli dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Yassierli menegaskan, pemberian BHR pada tahun ini memiliki konsep yang tak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Kini pihaknya tengah menyusun surat edaran yang nantinya akan diumumkan secara bersama-sama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Istimewa.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE (surat edaran)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelasnya.

Diketahui BHR adalah bentuk apresiasi dari perusahaan atau operator aplikasi ojek online terhadap para mitra driver.

Pemberian BHR dilakukan karena status pekerja ojek online yang merupakan mitra dari perusahaan dan bukan pegawai atau karyawan.

Sehingga para pekerja tidak mendapatkan THR lantaran status kerjanya. Namun pemerintah pusat dan pihak aplikasi ojol bersepakat untuk memberikan BHR kepada ojek online.

Kebijakan itu sudah berlangsung pada momen bulan Ramadan dan Lebaran tahun lalu.

Adapun mekanisme pemberian BHR oleh aplikasi kepada mitra ojol bervariasi bergantung pada ketentuan dari masing-masing perusahaan.