TANJUNG REDEB – Beralasan sakit, tuntutan pidana terdakwa kasus pembunuhan wanita yang dibuang di sekitar kandang buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau ditunda, Selasa (20/2/2024).
Sejatinya, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Berau dijadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, namun karena terdakwa dikabarkan kondisinya kurang sehat, maka ditunda hingga sepekan kedepan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Ito Azis Wasitomo, menjelaskan alasan ditundanya sidang itu karena terdakwa berhalangan hadir.
“Memang, hari Selasa (20/2/2024) agendanya pembacaan tuntutan, tapi terdakwa berhalangan, karena sakit. Jadi, agendanya ditunda,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Adapun persiapan Kejari dalam pembacaan tuntutan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan pidananya.
Koordinasi yang dilakukan Kejari Berau terkait dengan tuntutan terdakwa yang dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338.
Ketika disinggung apakah ada ancaman hukuman mati. Pria yang akrab disapa Ito ini, belum bisa memastikan.
Khusus yang tertulis dalam pasal 340 KUHP, hukuman paling ringan adalah 20 tahun, seumur hidup dan yang paling tinggi atau berat adalah hukuman mati.
Penerapan pasal 340 KUHP itu, karena terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korbannya diduga sebelumnya sudah merencanakan perbuatannya. Sehingga menghilangkan nyawa orang lain
“Nanti kita lihat saja,” ujar Ito, tatkala disinggung apakah terdakwa dituntut hukuman mati sesuai dengan jeratan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h