TANJUNG REDEB – Akta kematian, menurut Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Feri Kombong, terbilang cukup penting untuk pembaharuan data penduduk.
Wakil rakyat itu menilai, namun pengurusan akta kematian tersebut masih dianggap kurang penting oleh sebagian masyarakat.
Hal ini yang sangat disayangkannya. Padahal, kepengurusan surat kematian warga itu sangat berpengaruh pada pembaharuan data penduduk.
“Hal itu dilihat dari rendahnya penerbitan akta kematian,” ungkap Feri Kombong, kepada berauterkini.co.id di kantornya, akhir pekan tadi.
Selain itu, akurasi data kematian juga berpengaruh pada data penerimaan bantuan sosial, apabila yang meninggal dunia itu merupakan warga penerima, termasuk untuk kepentingan anggota keluarga itu sendiri.
Menurutnya, kesadaran perlu ditumbuhkan kepada masyarakat. Jika tidak dilaporkan, tentunya akan berpengaruh pada akurasi data jumlah penduduk secara umum.
“OPD (organisasi perangkat daerah) terkait harus aktif mensosialisasikan pentingnya akta kematian tersebut,” terangnya.
Kendati demikian, Feri menilai, masyarakat yang keluarganya meninggal, tidak terpikirkan akan hal ini, karena masih suasana berduka.
Seharusnya ketua RT setempat bisa aktif untuk membantu pelaporan, agar terbit akta kematian tersebut.
“Peran RT juga penting. Bagaimana menyampaikan ini kepada masyarakat, agar masyarakat juga paham untuk kelengkapan berkas,” tandasnya. (*)