BERAU TERKINI — Kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur kembali menggegerkan wilayah Talisayan.
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial A (64) yang bekerja sebagai penjaga penginapan diringkus aparat kepolisian pada Kamis (2/4/2026) setelah diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang bocah.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengonfirmasi, tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan dilakukan segera setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
“Sesaat setelah laporan masuk, aparat Polsek Talisayan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kasim, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak empat kali sejak 28 Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pria lansia ini menggunakan modus memanggil korban ke dalam area hotel tempatnya bekerja.
Setelah korban masuk, tersangka menariknya ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam agar korban tidak bisa melarikan diri.
Tersangka kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Jika bujukan tidak berhasil, tersangka tidak segan menggunakan kekerasan fisik untuk memaksa korban.
“Saat itu tersangka mulai mengiming-imingi korban dengan uang dan memaksa mengikuti kemauannya. Ini berlangsung sampai empat kali,” ungkapnya.
Pada kejadian terakhir, korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan sengit.
Bocah malang tersebut bahkan menendang tersangka hingga terjatuh sebagai upaya membela diri.
Namun, kondisi pintu yang terkunci rapat membuat upaya pelarian korban berakhir sia-sia.
“Namun, karena kamar penginapan dikunci, perlawanan korban tetap sia-sia,” tambah Kasim.
Tabir gelap ini mulai terungkap ketika salah seorang guru di sekolah korban merasakan adanya perubahan perilaku yang aneh pada anak didiknya tersebut.
Selain menunjukkan gelagat yang tidak wajar, korban juga mulai sering bermasalah di sekolah.
Kecurigaan semakin kuat saat diketahui korban sering memiliki uang dalam jumlah yang tidak biasa, yang ternyata pemberian dari tersangka.
Mendengar laporan dari pihak sekolah, orang tua korban langsung mengonfrontasi sang anak.
Meski sempat ragu, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh penjaga penginapan tersebut.
“Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Talisayan,” ujarnya.
Kini, hari-hari tua tersangka A harus dihabiskan di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak yang membawa konsekuensi hukum sangat berat.
“Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Kasim. (*)

