Balikpapan – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025.

“Penetapan UMP dan UMSP Kaltim ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” jelas Akmal di Balikpapan, Rabu (11/12).

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025, dan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.

Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung daya saing usaha di Kaltim. Kebijakan ini juga memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis.

Pada tahun 2025, UMP di Kaltim naik sekitar 6,5 persen, dengan UMSP ditentukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dengan kenaikan 6,5 persen tersebut, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77. Sementara itu, UMSP Kaltim ditetapkan sebagai berikut:

  • Sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262): Rp 3.633.003,48
  • Sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022): Rp 3.650.900,05
  • Sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510): Rp 3.722.486,32
  • Sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06): Rp 3.758.279,46

Akmal menuturkan, kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” ujarnya.

Akmal berharap kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025 ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengurangi keberlanjutan usaha.

“Hari ini penetapan UMP ini sudah kami serahkan ke seluruh kabupaten/kota. Mereka punya waktu hingga 18 Desember untuk menetapkan UMK dan UMSK,” ujar Akmal.