BERAU TERKINI – Simak perjalanan kasus Julius, seorang suami di Segah Berau yang tega membunuh istri dan anaknya.

Julius hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim di PN Tanjung Redeb memberikan vonis atas kasus yang dihadapinya.

Majelis Hakim yang dipimpin Agung Dwi Prabowo memberikan vonis maksimal kepada terdakwa Julius.

Vonis itu diberikan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjung Redeb, Berau, Senin (30/3/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuhan berencana.

Julius dinilai telah melakukan tindakan yang sangat keji terhadap keluarganya sendiri.

“Dengan ini kami menyatakan Julius dihukum mati dan percobaan tahanan 10 tahun,” tegas Agung Dwi Prabowo.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan kejam. Seharusnya terdakwa melindungi dan mengayomi keluarganya, bukan justru menghabisi nyawa mereka,” sambungnya.

Vonis Majelis Hakim di PN Tanjung Redeb itu menjadi babak akhir dari perjalanan kasus Julius.

Diketahui, persidangan kasus hukum Julius sudah dimulai sejak Desember 2025 lalu. Adapun kasus Julius terjadi pada bulan Agustus 2025 lalu.

Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Julius dengan vonis hukuman mati.

Saat itu jaksa menilai, Julius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tuntutannya hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Nur Santi.

Terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, Julius (40), dijatuhi vonis hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, Julius (40), dijatuhi vonis hukuman mati.

Nur Santi memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar Julius harus dihukum mati.

Pertama, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu, hingga merampas nyawa korban.

Kedua, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.‎

‎Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan secara kumulatif.

Ketiga, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana paling berat kepada terdakwa.‎

‎“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julius Gittes dengan pidana mati,” tegasnya.

Kronologi Kasus Julius

Sebagai informasi, kasus Julius terjadi pada hari Minggu (10/8/2025) tahun lalu.

Saat itu Julius tega membunuh istri dan dua orang anaknya dengan menggunakan parang.

Humas RSUD Abdul Rivai, Dani Apriatmaja mengungkapkan, korban pertama yang diterima pihak rumah sakit tiba sekitar pukul 12.10 WITA di IGD adalah istri Julius.

Menurut Dani Apriatmaja, istri Julius dalam kondisi mengandung, adapun usia kandungannya sudah menginjak enam bulan.

Julius saat diamankan aparat kepolisian usai melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya beberapa waktu lalu.
Julius saat diamankan aparat kepolisian usai melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya beberapa waktu lalu.

“Korban pertama adalah seorang wanita yang sedang mengandung usia enam bulan. Anak yang dikandung turut meninggal,” jelas Dani Apriatmaja kepada Berauterkini.co.id, Minggu (10/8/2025).

Selanjutnya, sekitar pukul 17.10 WITA, pihak RSUD Abdul Rivai kembali menerima dua korban meninggal lainnya. Keduanya adalah anak yang masih balita yakni NJ (5) dan NS (4).

“Kedua anak tersebut langsung dibawa ke kamar jenazah untuk dilakukan pemeriksaan visum dan pemulasaran,” ujarnya.

Polisi Periksa Kejiwaan Julius

Usai kejadian tragis itu, Polres Berau memeriksa kejiwaan Julius, tersangka pembunuhan istri dan anaknya di RSUD Abdul Rivai.

Diduga, Julius mengalami gangguan mental hingga harus diperiksa kejiwaannya.

“Sekarang tersangka dirawat di rumah sakit. Kemungkinan sekaligus diperiksa juga kejiwaannya,” kata Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan pada Senin (11/8/2025) lalu.

Hanya saja, pihak kepolisian masih kesulitan mengorek keterangan dari Julius, karena jawaban yang diberikan tidak jelas.

Polres Berau membawa Julius ke RSUD Abdul Rivai untuk memeriksakan kesehatan dan kejiwaannya.

“Belum bisa, karena jawabannya selalu tidak nyambung dan aneh. Jadi sementara dititipkan di rumah sakit untuk dirawat,” paparnya.

Ketika ditanya, apakah ada informasi bahwa tersangka sebelumnya pernah mengalami gangguan kejiwaan.

AKP Ngatijan menjelaskan, dari kesaksian warga setempat, tersangka belum pernah diketahui mengalami gangguan mental.

“Kalau informasi dari warga setempat, tersangka ini hanya memiliki sikap temperamen. Karena masalah kecil, bisa memicu amarahnya. Tapi kalau untuk gangguan kejiwaan belum pernah diketahui sebelumnya,” ujarnya.