BERAU TERKINI – Dua terdakwa kurir narkoba yang diamankan Polda Kaltim di Tanjung Redeb bernama Saiful Z bin Zainuddin (SA) dan Zamzam bin Muajir (ZZ) divonis hukuman mati dan seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (11/9/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Ramdhoni, mengatakan, vonis tersebut tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan Hakim Conform (sama) dengan JPU, terdakwa I Saiful Z bin Zainuddin divonis hukuman mati, dan terdakwa II Zamzam bin Muajir divonis seumur hidup,” katanya.

Dalam sidang itu, hakim berpandangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti seberat 21 kilogram.

Barang bukti diangkut dari Kaltara menuju Samarinda, sehingga hukuman yang diberikan sudah sangat tepat.

“Barang bukti yang diamankan melebihi lima gram. Sesuai undang-undang, tuntutan yang dijatuhkan memang sangat berat,” ujarnya.

Ramdhoni menegaskan, tuntutan ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Hukuman berat diharapkan bisa menjadi peringatan bagi siapapun agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Selain menuntut hukuman maksimal, Kejaksaan juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai adanya putusan akhir pengadilan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada pekan depan.

“Para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, Ramdhoni, menjelaskan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbedaan tuntutan Jaksa antara SA yang dituntut hukuman mati dan ZZ penjara seumur hidup karena peran SA dinilai lebih dominan.

SA disebut menjalin kontak langsung dengan seorang pria yang kini berstatus buron dan diduga menjadi otak dari jaringan pengiriman narkoba tersebut.

“SA adalah pihak yang dihubungi oleh DPO (daftar pencarian orang), sementara ZZ hanya membantu membawa kendaraan, meski mengetahui isi muatan adalah narkotika,” jelasnya.

Awal Mula Kasus

Sebagai informasi, kasus penyelundupan sabu seberat 21 kilogram ini terungkap berkat operasi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 9 Februari 2025.

Saat itu, polisi meringkus SA dan ZZ saat melintas di wilayah Kabupaten Berau usai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Kaltara.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 13.00 WITA. Tim melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Sigra berkelir putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah.

Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik besar berisi barang haram sabu dengan total berat 21 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua tas ransel, dua paper bag hijau, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kaltim saat itu, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan, penangkapan merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang intensif.

Polisi bahkan harus menyisir wilayah perbatasan Kaltim dan Kaltara untuk menggagalkan transaksi tersebut.

“Barang ini berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dan akan didistribusikan ke dua wilayah, yaitu Kalimantan Timur dan Sulawesi,” ujar Arif saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Dari hasil interogasi saat itu, diketahui para kurir dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu tersebut. Namun, belum sempat menikmati hasil, keduanya keburu ditangkap. (*)