BERAU TERKINI – Rencana pemekaran Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, terus berlanjut.
Kampung pesisir ini diusulkan terbagi menjadi dua wilayah pemerintahan demi menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang kian berkembang.
Kepala Kampung Talisayan, Ali Wardana, menyampaikan, seluruh tahapan awal pemekaran telah dilalui. Saat ini, prosesnya berada di tingkat kabupaten.
“Usulan pemekaran sudah lama bergulir dan merupakan aspirasi masyarakat. Sekarang, tinggal menunggu proses lanjutan di kabupaten,” katanya, Rabu (31/12/2025).
Menurut Ali, pertumbuhan jumlah penduduk menjadi salah satu faktor utama pemekaran.
Dengan wilayah yang semakin luas dan penduduk yang terus bertambah, pelayanan pemerintahan dinilai akan lebih efektif jika dilakukan melalui dua kampung.
Usulan pemekaran tersebut mencakup RT 1, RT 11, RT 13, RT 14, dan RT 16, yang berada di kawasan Talisayan Seberang.
Saat ini, Kampung Talisayan tercatat memiliki total 16 RT.
Ali menambahkan, tim verifikasi telah lebih dulu melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari aspek administrasi, kependudukan, hingga kewilayahan.
“Hasilnya nanti menjadi dasar kelanjutan proses pemekaran ke tahapan berikutnya,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, mengungkapkan, masih ada satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum pemekaran dilanjutkan.
“Yang perlu dituntaskan adalah kejelasan batas kampung dengan wilayah sekitar. Jika itu sudah jelas, proses pemekaran bisa segera berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemekaran kampung tidak bisa serta-merta ditetapkan meskipun telah disetujui di tingkat kabupaten.
Proses tersebut masih harus melalui persetujuan di tingkat provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Banyak hal yang harus disiapkan, mulai dari kodifikasi wilayah sampai pembentukan pemerintahan kampung baru beserta perangkatnya,” pungkasnya. (*)
