Foto: Wakil ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai
TANJUNG REDEB,- Masih adanya warga ataupun kelompok tani yang memanfaatkan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sebagai lahan pertanian atupun perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.
Pihak legislatifpun meminta Pemerintah Kabupaten Berau untuk bertindak dengan melakukan pendataan lahan yang ada di area KBK itu.
Menurutnya, banyaknya lahan warga yang ternyata masuk di area KBK mendorong pemeritan kampung mengusulkan pengalihan status KBK tersebut menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Padshal kawasan kehutanan bukan menjadi kewenangan Pemkab Berau.
“Itu yang menjadi masalah. Kita harus berurusan dengan Kementerian Kehutanan,“ ungkap Ahmad Rifai belum lama ini.
Lebih lanjut kata dia, keberadaan KBK lebih mendominasi daripada kawasan yang berstatus KBNK. Hal itu dikarenakan potensi kehutanan di Bumi Batiwakkal besar. Melihat potensi itu tak heran jika pemerintah pusat mengalokasikan banyak lahan yang berstatus KBK. Tapi keputusan pusat berbanding terbalik dengan perkembangan penduduk di Kabupaten Berau yang semakin cepat.
“Maka dari itu, banyak pemukiman baru. Mau tidak mau harus membuka lahan baru. Ini yang terkadang menjadi masalah ketika mereka sudah membangun rumah dan berkebun, baru mengetahui bahwa lahan yang mereka gunakan berstatus KBK,“ bebernya.
Mantan wakil Bupati 2 periode itu mengakui saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Berau tahun 2015 lalu, pernah membebaskan 5 kampung yang berstatus KBK menjadi KBNK.
“Itu berhasil. Setiap 5 tahun itu ada istilah pemutakhiran data untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu akan boleh ditinjau kembali setiap 5 tahun,“ tuturnya.
Dirinya meminta Pemkab Berau melihat daerah yang berstatus KBK, namun sudah dipenuhi penduduk. Ia menyarankan, agar hal itu diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia menambahkan, dirinya meminta Pemkab Berau untuk segera menginventarisir daerah-daerah yang berkembang pesat namun terhalang dengan kawasan berstatus KBK.
“Kalau tidak, mereka seumur hidup tidak akan punya hak miliki,“ tegasnya.
Kendati demikian, jika ada salah satu pemukiman yang berdiri dilahan dengan status KBK, Pemerintah Kabupaten tidak boleh membangun infrastruktur.
“Namanya rakyat, itu harus dilayani Pemerintah Kabupaten setempat. Selama kawasan itu KBK, Pemerintah tidak boleh membangun sarana dan prasarana pendukung. Jika dipaksakan membangun, itu akan menjadi temuan,“ tandasnya