BERAU TERKINI – Rapat Dengar Pendapat yang diadakan Komisi I DPRD Kaltim juga menyoroti kasus pidana yang menimpa warga. Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy secara khusus meminta PT Multi Harapan Utama untuk mencabut laporannya terhadap Mustafa, warga yang kini ditahan kepolisian.
Agus Suwandy menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa ini. Ia berharap kasus pidana ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Ada kemanusiaan juga di situ, kalau bisa dicabut lebih bagus, dibicarakan baik-baik sehingga ada kesepakatan,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, penahanan yang dialami Mustafa merupakan delik aduan pidana murni. Ia tidak ingin kasus serupa kembali terulang di masa depan.
“Ini pelajaran buat masyarakat semua juga, jangan sampai kita juga ada kasus pidana seperti ini,” pungkasnya. (ftr/ADV)
