BERAU TERKINI – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Samarinda. Legislatif mendesak solusi dari kementerian terkait karena ada kendala hukum.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (12/06/2025) dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy. Menurutnya, meskipun tujuh bidang tanah telah dialokasikan anggarannya, sembilan bidang lainnya masih terganjal status Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi.

“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus.

Senada, Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, menyoroti proses gugurnya status HPL yang sudah berlaku sejak 1981.

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL bisa diubah,” katanya.

Dinas PUPR-PERA Kaltim, yang diwakili Aji Muhammad Fitra Firnanda, membenarkan kendala hukum ini. Pihaknya berhati-hati dalam pembayaran untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Komisi I DPRD Kaltim akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada pimpinan dewan agar diteruskan ke Kementerian terkait, demi mempercepat proses ganti rugi yang adil.

“Warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)