BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim 2024 mengungkap adanya potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal. Pansus mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera bertindak dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan tersebut.
Desakan ini merupakan bagian dari sejumlah rekomendasi yang diberikan Pansus untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketua Pansus Agus Suwandi menuturkan, evaluasi kinerja pemerintah provinsi selama setahun mencakup berbagai aspek, dari infrastruktur hingga keuangan.
Secara khusus, Pansus menyoroti tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi itu berkaitan dengan pemutakhiran sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah sistem deteksi otomatis wajib pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pemungutan pajak progresif yang selama ini dinilai belum optimal.
“Kami mendesak Pemprov Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar sistem deteksi pajak progresif dapat segera diterapkan,” kata Agus Suwandi saat memimpin rapat finalisasi di Balikpapan, Selasa (10/6/25).
Genjot Pajak Alat Berat
Selain pajak progresif, Pansus juga merekomendasikan Pemprov Kaltim untuk menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dasar pengenaan pajak alat berat. Ketiadaan regulasi ini dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Untuk itu, Pansus mengusulkan pembentukan tim khusus lintas sektor untuk memaksimalkan penerimaan dari pajak alat berat.
“Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif,” tegasnya. (adv/ftr)
