BERAU TERKINI – Disbun Berau mengingatkan besaran potongan kualitas TBS, langkah ini dilakukan agar petani tetap mendapatkan harga yang maksimal.
Pemerintah menegaskan bahwa potongan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit akibat faktor kualitas tidak boleh diterapkan sembarangan.
Ketentuan Kementerian Pertanian membatasi potongan kualitas maksimal 3 persen, sebagai upaya melindungi petani di tengah fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Disbun Berau, Lita Handini, mengatakan aturan tersebut menjadi acuan dalam penetapan harga TBS yang dibahas secara rutin bersama pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, serta perwakilan petani sawit.
“Potongan kualitas itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya. Batas maksimalnya 3 persen sesuai ketentuan Kementerian Pertanian,” tegas Lita.
Ia menjelaskan, pabrik kelapa sawit tetap melakukan penilaian terhadap tingkat kematangan buah.
TBS yang masih mentah atau sudah lewat matang akan dikenakan potongan, bahkan dapat ditolak jika persentasenya terlalu besar. Namun, penerapan potongan tersebut harus tetap mengacu pada regulasi.

“Aturan ini penting supaya petani tidak dirugikan dalam proses penilaian kualitas di pabrik,” ujarnya.
Lita menambahkan, harga CPO yang saat ini berada di kisaran Rp13.800 per kilogram memang menjadi faktor utama dalam pergerakan harga TBS.
Namun, dengan adanya batas potongan kualitas, harga yang diterima petani diharapkan tetap lebih adil dan terkendali.
“Fluktuasi harga CPO tidak bisa dihindari, tapi mekanisme potongan kualitas sudah diatur agar ada kepastian dan perlindungan bagi petani,” pungkasnya.(*)
