BERAU TERKINI – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Prima Sarana Gemilang (PSG) terhadap sejumlah pekerjanya di Kabupaten Berau belum menemukan titik terang.

Ketidaksinkronan data antara Nota Pemeriksaan Khusus Dinas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur dan data milik perusahaan disebut menjadi salah satu biang kerok berlarutnya penyelesaian kasus.

Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sa’ban, menjelaskan, Nota Pemeriksaan Khusus dikeluarkan untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja yang menuntut peningkatan status kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Dalam aduan itu ada 20 orang yang diminta diangkat menjadi pekerja tetap. Tapi dari hasil pemeriksaan kami, yang memenuhi kriteria hanya tiga orang,” ungkap Sab’an usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PHK karyawan PT PSG di DPRD Berau, Selasa (20/1/2026).

Ia menerangkan, sesuai prosedur, apabila ketetapan pengawas ketenagakerjaan tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan, maka serikat pekerja memiliki hak untuk mengajukan nota lanjutan guna diproses ke pengadilan.

“Langkah itu sudah dilakukan. Teman-teman meminta izin kepada kepala dinas provinsi untuk menerbitkan nota lanjutan, lalu didaftarkan ke pengadilan negeri setempat,” jelasnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sa'ban.
Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sa’ban.

Namun, Sa’ban mengakui, hingga kini, PT PSG belum juga mengangkat tiga pekerja tersebut sebagai karyawan tetap, meskipun perkara telah masuk ke ranah hukum.

“Karena itu, kami laporkan ke kepala dinas provinsi untuk meminta arahan lebih lanjut,” terangnya.

Sa’ban menyebut, apabila perusahaan tetap melakukan PHK terhadap karyawan yang telah diputuskan pengawas layak diangkat sebagai pekerja tetap, maka hal tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau alasannya PHK karena kontrak habis, itu jelas tidak bisa diterima. Karena pengawas sudah menyatakan mereka pekerja tetap,” ujarnya.

Meski demikian, ia menambahkan, jika perusahaan beralasan PHK dilakukan karena kesalahan pekerja, maka penilaiannya akan berada di tangan Hubungan Industrial (HI).

Kondisi ini bisa dibawa hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di sisi lain, Sa’ban juga menilai lambannya penyelesaian persoalan ini turut dipengaruhi minimnya tindak lanjut dari serikat buruh sejak Nota Pemeriksaan Khusus diterbitkan pada 6 November 2024.

Menanggapi pernyataan tersebut, perwakilan PT PSG, Burhan, menyatakan pihak perusahaan telah memberikan respons resmi atas nota pemeriksaan khusus tersebut.

“Kami sudah membalas surat itu. Dalam balasan kami, disampaikan adanya kekeliruan data yang tertuang dalam nota pemeriksaan khusus, terutama terkait tanggal masuk kerja karyawan,” ujarnya.

Burhan menegaskan, terkait ketidaksinkronan data yang kemudian berujung pada PHK, perusahaan menyerahkan sepenuhnya untuk diuji melalui mekanisme hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Bisa diuji di PHI,” pungkasnya. (*)