BERAU TERKINI – Kominfo menerbitkan Permen No.4 tahun 2024, begini peran baru Diskominfo di daerah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang kini Komdigi telah menerbitkan aturan Permen No.4 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Permen tersebut mengatur pembagian kewenangan bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dan pemda tingkat pemprov hingga pemkab dan pemkot.
Dalam aturan tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis serta pengawasan di lapangan.
Di aturan yang sama juga tertuang soal fungsi dan peran Diskominfo di tingkat kabupaten/kota khususnya di bidang kehumasan.
Di mana berdasarkan aturan terbaru, Diskominfo tingkat kabupaten/kota memiliki peran lebih aktif dalam mengelola informasi dan mengolah informasi.

Dengan aturan tersebut, Diskominfo di tingkat kabupaten tidak hanya bertugas merilis berita, namun juga mengelola isu, menangani krisis serta menganalisa opini publik. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7, 8, 9 dan 11 serta pasal 12 Permen Kominfo 4 Tahun 2024.
Tak hanya di bidang kehumasan, Diskominfo di tingkat kabupaten juga memiliki kewenangan baru dalam hal operasional SPBE, dan pengelolaan domain serta subdomain resmi pemda.
Dihimpun Berauterkini.co.id, berikut ini peran Diskominfo di kabupaten dengan adanya Permen Kominfo No.4 tahun 2024:
-Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik untuk urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
-Melaksanakan kegiatan: sosialisasi, monitoring opini publik, strategi komunikasi publik, diseminasi konten/media, pelayanan informasi publik (PPID), dan kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat atau KIM.
-Menetapkan tata cara pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkungan Pemkab/Pemkot dan pemerintah desa.
-Mengelola SPBE daerah termasuk Pusat Data, Jaringan Intra Pemda, dan Pusat Komputasi/Kendali.
-Melaksanakan fungsi komunikator dan fasilitator komunikasi publik di daerah.
Lebih jauh, Bupati dapat menetapkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Permen Kominfo No.4 tahun 2024.
Adapun Perbup yang bisa diterbitkan sebagai turunan dari Permen tersebut hanya mencakup mengenai: penyelenggaraan sub urusan informasi dan komunikasi publik, tata cara pelayanan informasi publik dan PPID serta pengelolaan nama domain dan subdomain pemda dan di lingkup Pemkab.