Foto: Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kawasan Jalan Pulau Derawan
TANJUNG REDEB- Dugaan adanya jual beli stand UMKM bagi pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tepian Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, disinyalir masih terus terjadi. Bahkan, dari informasi yang didapatkan, harganya pun lumayan besar. Untuk lokasi yang dianggap strategis dihargai sampai jutaan
Padahal, pemerintah daerah sudah melarang aktivitas jual beli stand lapak tersebut, karena lokasi yang diperjual belikan itu merupakan aset daerah.
Bupati Berau Sri Juniarsih mengungkapkan, mengaku baru mendengar informasi tersebut. Dan akan segera menindaklanjutinya ke Diskoperindag Kabupaten Berau, untuk melakukan pendataan ulang.
“Ini perlu ditindaklanjuti. Untuk didata kembali, saya kira ini adalah pungutan liar. Dan menguntungkan satu pihak saja,” katanya.
Tentu saja kata Sri, apabila dugaan ini benar, itu akan berdampak tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, Pemkab Berau, terus berupaya meningkatkan PAD dari berbagai sektor, salah satunya melalui pungutan lahan pemerintah yang digunakan masyarakat berdagang.
“Kedepan saya akan koordinasikan dengan pihak terkait, agar bisa menertibkan pungutan-pungutan liar yang dapat merugikan daerah. Karena itu seharusnya masuk kas daerah,” jelasnya.
Dirinya juga meminta semua PKL dapat berkoordinasi dengan ketua PKL yang berada di setiap wilayah di Tanjung Redeb, serta memberikan laporan ke Diskoperindag terkait masalah ini. Ketua PKL juga diminta dapat kembali mendata anggotanya, dan kembali memastikan, apakah anggotanya masih tetap berjualan atau tidak.
“Harus didata lagi, apakah benar, pemiliknya sudah sesuai dengan data. Kalau berubah, bayar sewanya ke siapa, dan jenis jualannya apa. Dan ketika ada yang menggantikan, dapat lapor ke Diskoperindag,” pungkasnya. (/)