TANJUNG REDEB – Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau Abdurrachim Saad, mengatakan kenaikan restribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), bukan tanpa alasan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengklaim, sejumlah kenaikan tarif di Pasar SAD itu, sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.
“Sebenarnya, kenaikan ini hanya kita kembalikan pada Peraturan Daerah 2015 yang sebelumnya mencapai 100 persen. Namun, karena adanya kerusakan jembatan di Bujangga, sehingga pada tahun 2016 menurun menjadi 50 persen,” jelasnya kepada berauterkini.co.id, Rabu (17/1/2024).
Kemudian, sambungnya, di 2020 pihaknya mengusulkan kenaikan kembali seperti semula. Diakuinya, dana yang dihabiskan untuk operasional Pasar SAD sebesar 7 miliar rupiah lebih.
Sementara, pemasukan yang didapatkan hanya 1 miliar rupiah lebih. Sehingga, terkadang Pemerintah Daerah (Pemda) harus menutupi kekurangannya.
“Saat rapat di DPRD, memang dibahas seluruh OPD untuk meningkatkan PAD. Jadi, kenaikan ini sebenarnya upaya untuk mengimbangi pengeluaran dan pemasukan. Seperti kios, kita kembalikan seperti semula 37.500 ribu rupiah, sudah termasuk listrik dan air,” terangnya.
Rachim menyampaikan, pihaknya telah menganggarkan di tahun 2024 untuk melakukan revitalisasi di Pasar SAD.
Salah satunya, pembuatan portal digital di pintu masuk dan keluar pasar, agar lebih mudah untuk memantau restribusi di pasar tersebut.
“Kita akan buatkan portal digital, seperti di Bandara Kalimarau dan Rumah Sakit Adbul Rivai. Rencana revitalisasi ini akan diserahkan secara keseluruhan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” tuturnya.
Berdasarkan hasil rapat, pihaknya mengakui sosialisasi tidak dilakukan sebagaimana mestinya, karena Pemkab Berau langsung menerapkan sembari melakukan sosialisasi.
“Kita sudah rapat pada tanggal 4 Januari lalu, sembari diberlakukannya kenaikan ini sekaligus kita sosialisasi,” (*)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h